Suatu hari ada persidangan kasus perkosaan dan dalam sidang diputuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan pemerkosaan.

Hakim: “kamu telah terbukti memerkosa dan di hukum 1 bulan penjara”.

Terdakwa: “hahaha….hahahaaaa” terdakwa begitu gembira mendengar putusan hakim.

Hakim: “Tapi, ALAT KEJAHATAN DISITA OLEH NEGARA”

Terdakwa langsung jatuh pingsan.