Suatu hari ada persidangan kasus perkosaan dan dalam sidang diputuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan pemerkosaan.
Hakim: “kamu telah terbukti memerkosa dan di hukum 1 bulan penjara”.
Terdakwa: “hahaha….hahahaaaa” terdakwa begitu gembira mendengar putusan hakim.
Hakim: “Tapi, ALAT KEJAHATAN DISITA OLEH NEGARA”
Terdakwa langsung jatuh pingsan.


2 comments
Comments feed for this article
November 8, 2007 pada 5:22 pm
Zaka
lebih baik mati buat si pace satu daripada dia tra bisa main lagi di rumah panjang..
btw, rumah panjang di timika masih ada ka?
November 9, 2007 pada 4:37 pm
carmilamote
Haaaa…..Haaaa…. lucu deh………