Hukum Adat Masih Dominan

Masyarakat Papua tidak hanya memiliki keunikan tersendiri di bidang sosial dan budaya, tetapi juga masalah hukum. Sebanyak 310 suku di Papua masing-masing suku memiliki hukum sendiri yang bertahan hingga kini. Hukum adat lebih mendominasi dalam kehidupan sehari-hari karena dinilai lebih menguntungkan pihak korban jika dibandingkan dengan hukum positif.

Di Kabupaten Mimika pun hukum adat masih mendominasi daripada hukum positif. Misalnya jika Anda menabrak orang asli meskipun posisi Anda benar menurut hukum positif, mereka tetap tidak akan terima dan Anda diminta untuk membayar denda. Denda yang diminta dalam jumlah yang besar bisa mencapai Ratusan hingga Miliaran Rupiah baik berupa babi maupun uang.

Proses denda mendenda sudah bisa terjadi, tapi yang sangat disayangkan pihak korban tak menerima sepeser pun. Ketika menerima denda, uang denda tersebut saat itu juga dibagikan ke orang-orang yang menuntut.

Seorang teman mencerita pengalamannya. Pernah suatu ketika saat Ia mengendarai mobil, mobil tersebut ditabrak oleh tukang ojek yang membonceng orang asli Mimika. Tukang ojek luka-luka sedangkan penumpangnya patah kaki, tanpa berpikir panjang teman ini membawa si penumpang ke RS setelah itu baru proses di kepolisian.

Si penumpang (korban) tahu bahwa ojek yang salah dan Ia tidak menuntut tapi tokoh masyarakat korban tidak terima dan menuntut teman saya agar membayar denda. Teman saya menolak dan minta diselesaikan lewat pengadilan, setelah mengalami proses negosiasi yang panjang akhirnya teman saya membayar uang denda, dalam hati ia berharap uang tersebut akan diberikan ke korban, ternyata dugaannya salah. Dihadapan pihak berwajib, uang denda saat itu juga dibagikan ke orang-orang yang menuntut dan keluarga korban tidak mendapatkan apa-apa.

Jadi jika ada satu anggota suku yang dibunuh maupun dilecehkan (asusila) maka pihak korban akan minta uang denda, jika tidak ada kesepakatan antara korban dan pelaku jalan terakhir untuk menentukan mana yang benar dan salah dengan cara perang suku. Dalam perang suku ada aturan-aturan yang ditetapkan mengenai lokasi, jumlah orang dan waktu perang. Dan ketika suku yang bertikai bertemu di luar lokasi perang, tidak ada permusuhan antara mereka. Permusuhan hanya berlaku di medan perang.

2 thoughts on “Hukum Adat Masih Dominan

Tinggalkan komentar